Indonesia resmi melarang ekspor bauksit mulai 10 Juni 2023. Sebelumnya, pelarangan eskpor bauksit ini telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun 2022 lalu. Indonesia juga telah digugat oleh Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2020 lalu.
Namun sayangnya, WTO pada Oktober 2022 lalu telah menyatakan Indonesia kalah. Meskipun begitu, pemerintah Indonesia tak gentar dan mengajukan banding pada Desember 2022 lalu. Adapun, Indonesia saat ini masih menunggu proses sidang banding tersebut. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) mengatakan bahwa akan ada ribuan pekerja yang akan terdampak dari kebijakan ini.
Menurut Ketua Umum APB3I, Ronald Sulistyanto, setidaknya akan ada 3.000 pegawai di industri tambang bauksit yang akan terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) sebagai dampak dari pelarangan tersebut. Hal itu dikarena bakal adanya pemangkasan produksi bauksit di dalam negeri hingga setengahnya dari produksi tahunan yang bisa mencapai 30 juta ton.
Selain itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, memastikan bahwa dengan adanya kebijakan larangan tersebut, bauksit yang tidak diekspor, nantinya bisa diolah di smelter dalam negeri. Ia juga mengatakan sudah ada 4 smelter bauksit yang telah rampung untuk mengolah bauksit tersebut. Keempat smelter bauksit itu adalah milik perusahaan PT Indonesia Chemical Alumina, PT Bintan Alumina Indonesia, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Line-1, dan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Line-2.