Mulai 5 Juni 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap I dari yang sebelumnya 7% menjadi 15%. Dengan normalisasi tersebut, maka berikut ini persentase ARB berdasarkan rentang harga saham:
Rentang Harga | Auto Rejection Atas | Auto Rejection Bawah |
Rp 50,00 s.d. Rp 200,00 | 35% | 15% |
> Rp 200,00 s.d. Rp 5.000,00 | 25% | 15% |
> Rp 5.000,00 | 20% | 15% |
Adapun, tahap II baru akan berlaku pada 4 September 2023 mendatang, dengan ketentuan Auto Rejection Simetris, yaitu:
Rentang Harga | Auto Rejection Atas | Auto Rejection Bawah |
Rp 50,00 s.d. Rp 200,00 | 35% | 35% |
> Rp 200,00 s.d. Rp 5.000,00 | 25% | 25% |
> Rp 5.000,00 | 20% | 20% |
Sebagai informasi, penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa ini merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi Covid-19. Adapun, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa penerapan normalisasi jam perdagangan serta penyesuaian batasan ARB diharapkan dapat menjadi sinyal positif dan memberikan peluang yang lebih besar bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuiditas saham di Bursa.