IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Keuangan

OJK Bakal Atur Pembagian Dividen Perbankan

By Aurelia Tanu 2 years ago Keuangan
SHARE

Otoritas Jasa keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan soal penerapan tata kelola bank umum, termasuk salah satunya adalah terkait dengan dividen bank. OJK berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan mengingat  rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio/DPR) yang diberikan oleh emiten perbankan dinilai terlalu besar.

Sebagai informasi, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang biasanya menetapkan DPR di bawah 50%, meningkatkan DPR nya menjadi 62% untuk tahun buku 2022. Kemudian PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang biasanya mematok DPR di sekitar 60%, kini naik menjadi 85%. Lalu ada juga PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) yang biasanya memiliki DPR 25%, kini naik menjadi 40%.

Kekhawatiran terhadap dividen payout ratio jumbo ini pun mendorong OJK untuk segera mengeluarkan aturan terkait dividen bank, agar alokasi laba yang diperoleh bank bisa diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank. Selain itu, alokasi dividen juga bisa digunakan untuk kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

You Might Also Like

Penurunan Harga Cryptocurrency: Bitcoin Turun 4% Menjadi $42.200

Presiden Jokowi Menyarankan Bank untuk Mengucurkan Uang Tunai; Kemana Arusnya?

Regulator AS: Penyelesaian dengan Binance Jadi Contoh Bagaimana Regulasi Perusahaan Kripto

Mastercard Siap Borong Saham Lagi, Dividen Naik!

Bitcoin Menggebu di Atas $40,000, Sentimen Positif Merajai

TAGGED: dividen bank, emiten perbankan, Otoritas Jasa keuangan (OJK), Saham
Aurelia Tanu August 11, 2023 August 11, 2023
Previous Article Rupiah Anjlok Jelang Rilis Data Inflasi AS
Next Article Resmi Melantai, Saham Multisarana Intan (MSIE) Langsung ARB!
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?