Otoritas Jasa keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan soal penerapan tata kelola bank umum, termasuk salah satunya adalah terkait dengan dividen bank. OJK berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan mengingat rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio/DPR) yang diberikan oleh emiten perbankan dinilai terlalu besar.
Sebagai informasi, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang biasanya menetapkan DPR di bawah 50%, meningkatkan DPR nya menjadi 62% untuk tahun buku 2022. Kemudian PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang biasanya mematok DPR di sekitar 60%, kini naik menjadi 85%. Lalu ada juga PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) yang biasanya memiliki DPR 25%, kini naik menjadi 40%.
Kekhawatiran terhadap dividen payout ratio jumbo ini pun mendorong OJK untuk segera mengeluarkan aturan terkait dividen bank, agar alokasi laba yang diperoleh bank bisa diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank. Selain itu, alokasi dividen juga bisa digunakan untuk kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.