Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mendukung larangan jual beli baju bekas impor atau dikenal dengan thrifting. Menurutnya, jual beli baju bekas impor sangat merugikan industri tekstil dalam negeri. Menurut Jemmy Kartika Sastraatmaja, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), barang tekstil bekas impor, termasuk pakaian dan alas kaki, memang menggemparkan pasar Indonesia sejak tahun lalu. Mayoritas barang impor tersebut berasal dari Singapura, Eropa, dan Amerika.
Fenomena ini tentunya berdampak pada kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik baik di sektor hilir maupun hulu. Selain itu, para pebisnis industri kecil menengah (IKM) TPT akan menjadi pihak yang paling terdampak oleh banjir impor produk tekstil bekas, mengingat mereka umumnya tidak memiliki modal sebanyak korporasi besar.
Sebagai informasi, larangan impor TPT bekas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya dengan kode HS 6.309.00.00 dilarang oleh pemerintah. API menilai bahwa sebenarnya pemerintah tinggal meningkatkan pengawasan dan penindakannya terhadap para pelaku impor TPT bekas.
Namun, jika pengawasannya lemah, maka besar kemungkinan celah produk-produk impor untuk masuk ke Indonesia. Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Hanung Harimba Rahman mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengimbau pemilik e-commerce untuk menutup lapak online yang menjual pakaian bekas impor ilegal.