Pemerintah telah resmi merevisi besaran tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral seperti tembaga dan besi. Adapun, beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK No 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Berdasarkan pasal 11 ayat (4), bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral program didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus mencapai minimal 50%.
Adapun menurut Industry and Regional Analyst Bank Mandiri, Ahmad Zuhdi, aturan tersebut berpotensi untuk menambah kantong penerimaan negara, lantaran produksi dan ekspor akan tetap berjalan meskipun proses pembangunan smelter belum mencapai 100%, serta dampak peraturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang memperkuat sistem keuangan Indonesia. Menurut perhitungan Ahmad, ada tambahan penerimaan sekitar US$ 470 juta dari pemberlakuan tarif ekspor mineral logam ini dengan asumsi semua smelter sudah di tahap III.
Menurutnya, semakin berkembangnya pembangunan smelter, maka akan semakin kecil pula pajak ekspornya. Maka dari itu, Ahmad menilai bahwa aturan ini berpotensi memberikan insentif sekaligus disinsentif bagi pengusaha smelter. Dimana, aturan ini akan menjadi insentif untuk pengusaha smelter untuk terus mengembangkan pembangunan hingga 100%, namun menjadi disinsentif untuk pengusaha sehingga tidak berniat menahan pengembangan smelter dan hanya menghasilkan produk setengah jadi.