IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Keuangan

Pemerintah Tetapkan Tarif Ekspor Mineral Logam, Berapa Potensi Keuntungan Negara?

By Aurelia Tanu 2 years ago Keuangan
SHARE

Pemerintah telah resmi merevisi besaran tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral seperti tembaga dan besi. Adapun, beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK No 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Berdasarkan pasal 11 ayat (4), bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral program didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus mencapai minimal 50%. 

Adapun menurut Industry and Regional Analyst Bank Mandiri, Ahmad Zuhdi, aturan tersebut berpotensi untuk menambah kantong penerimaan negara, lantaran produksi dan ekspor akan tetap berjalan meskipun proses pembangunan smelter belum mencapai 100%, serta dampak peraturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang memperkuat sistem keuangan Indonesia. Menurut perhitungan Ahmad, ada tambahan penerimaan sekitar US$ 470 juta dari pemberlakuan tarif ekspor mineral logam ini dengan asumsi semua smelter sudah di tahap III.

Menurutnya, semakin berkembangnya pembangunan smelter, maka akan semakin kecil pula pajak ekspornya. Maka dari itu, Ahmad menilai bahwa aturan ini berpotensi memberikan insentif sekaligus disinsentif bagi pengusaha smelter. Dimana, aturan ini akan menjadi insentif untuk pengusaha smelter untuk terus mengembangkan pembangunan hingga 100%, namun menjadi disinsentif untuk pengusaha sehingga tidak berniat menahan pengembangan smelter dan hanya menghasilkan produk setengah jadi.

You Might Also Like

Penurunan Harga Cryptocurrency: Bitcoin Turun 4% Menjadi $42.200

Presiden Jokowi Menyarankan Bank untuk Mengucurkan Uang Tunai; Kemana Arusnya?

Regulator AS: Penyelesaian dengan Binance Jadi Contoh Bagaimana Regulasi Perusahaan Kripto

Mastercard Siap Borong Saham Lagi, Dividen Naik!

Bitcoin Menggebu di Atas $40,000, Sentimen Positif Merajai

TAGGED: tarif ekspor, tarif ekspor mineral logam
Aurelia Tanu July 20, 2023 July 20, 2023
Previous Article Gelar IPO, Mandiri Herindo (MAHA) Pasang Harga IPO Rp 118 Per Saham
Next Article Siap IPO, ITSEC Asia (CYBR) Incar Dana Senilai Rp 110,96 Miliar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?