[Medan | 14 September 2023] Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha perusahaan penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau layanan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjol PT Danafix Online Indonesia atau Danafix.
Perusahaan pinjol ini pun dicabut izin usahanya per 29 Agustus 2023 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/D.06/2023. Dengan dicabutnya izin usaha Danafix, maka Danafix tidak diperbolehkan lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Selain itu, Danafix juga diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi. Kemudian, tim likuidasi akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak dan kewajiban Danafix sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, pada tanggal 31 Maret 2023, Danafix juga telah mengumumkan keputusan untuk menghentikan kegiatan usahanya sebagai penyelenggara LPBBTI dengan melakukan proses pengembalian izin kepada OJK. Danafix juga berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban dan hak pengguna paling lambat hingga tanggal 30 April 2023, sesuai dengan pengumuman resmi yang telah mereka buat.