Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan bahwa jam perdagangan akan kembali normal seperti saat sebelum pandemi dan auto rejection akan kembali simetris mulai dari 3 April 2023. Keputusan ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 dan merujuk empat surat keputusan direksi Bursa Efek Indonesia.
Dengan normalisasi tersebut, maka jam perdagangan pasar reguler pada hari Senin-Kamis sesi I akan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Sebagai informasi, sesi I saat ini dimulai dari pukul 09.00-11.30 WIB. Kemudian sesi pra-pembukaan sebelum sesi I perdagangan dimulai, masih akan tetap sama dengan jam sesi pra-pembukaan saat ini, yaitu pukul 08.45-08.59 WIB.
Lalu sesi II yang saat ini dimulai pukul 13.30-14.49 WIB, akan berubah menjadi pukul 13.30-15.49 WIB. Sesi pra-penutupan juga akan mundur menjadi pukul 15.50-16.00 WIB, dari saat ini pukul 14.50-15.00 WIB. Lalu, sesi pasca-penutupan menjadi pukul 16.01-16.15 WIB, berubah dari saat ini pukul 15.01-15.15 WIB.
Sementara itu di hari Jumat, jam perdagangan pasar reguler sesi I akan dimulai pukul 09.00-11.30 WIB. Sesi pra-pembukaan juga masih akan tetap sama dengan jadwal saat ini, yaitu pukul 08.45-08.59 WIB. Sesi II akan dimulai pukul 14.00-15.49 WIB mundur dari saat ini, yaitu pukul 13.30-14-49 WIB. Lalu, sesi pra-penutupan menjadi 15.50-16.00 WIB dari saat ini 14.50-15.00 WIB, dan sesi pasca-penutupan menjadi 16.01-16.15 WIB dari saat ini 15.01-15.15 WIB.
Sementara itu, sekretaris Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono mengatakan bahwa penyesuaian batasan presentasi auto rejection bawah akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi pasar ke depannya. Tahap satu akan berlaku mulai 5 Juni 2023 dengan batasan ARB maksimal 15% dengan auto reject atas (ARA) mulai 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50 – Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000 dan batas ARA 20% harga saham di atas Rp 5.000.
Kemudian tahap dua akan berlaku mulai 4 September 2023 dengan ketentuan Auto Rejection Simetris. Harga saham Rp 50 – Rp 200 batas ARB sebesar 35%, harga saham Rp 200-Rp 5.000 batas ARB sebesar 25%, dan saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 batas ARB sebesar 20%.