Hingga 30 Juni 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan posisi utang pemerintah mencapai Rp 7.805,19 triliun. Jumlah itu pun naik Rp 17,68 triliun dari posisi utang bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.787,51 triliun.
Tingkatan utang itu pun membuat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per Juni 2023 menjadi 37,93%, naik dari bulan sebelumnya yang di level 37,85%. Meskipun begitu, Kemenkeu mengatakan bahwa tingkatan itu masih dalam batasan aman yang sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu di level 60% PDB.
Sebagai informasi, utang pemerintah terdiri atas 2 jenis, yaitu berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Adapun, mayoritas utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yakni 89,04% dan sisanya pinjaman 10,96%. Rinciannya, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 6.950,10 triliun, yang terdiri dari SBN dalam bentuk domestik sebesar Rp 5.632,90 triliun yang berasal dari Surat Utang Negara Rp 4.545,76 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.087,14 triliun.
Sementara itu, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN valuta asing hingga Juni 2023 sebesar Rp 1.317,20 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara Rp 1.018,33 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 298,87 triliun. Kemudian, jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 855,09 triliun, yang terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 24,55 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 830,54 triliun.