I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus kekerasan seksual, menikah secara adat dengan Ni Luh Nopianti di Lombok setelah Hari Raya Nyepi 2025. Karena ditahan di Rutan Kuripan, Lombok Barat, Agus tak bisa hadir langsung, sehingga digantikan oleh sebilah keris putih sebagai simbol kehadiran mempelai pria dalam prosesi adat Bali bernama Widhi Widana.
Pernikahan ini telah direncanakan sebelum kasus muncul dan dihadiri keluarga kedua pihak serta tokoh agama. Kuasa hukum Agus menyatakan prosesi tersebut sah menurut adat, meski belum dicatat secara administratif.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali juga membenarkan bentuk pernikahan semacam ini dalam situasi darurat. Agus kini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram. Ia didakwa melanggar UU TPKS dan terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp300 juta.