[Medan | 18 Juli 2024] Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus narkoba. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli 2024. Selain tuntutan penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar. Menurut Jaksa Penuntut Umum, mantan suami Irish Bella ini dituduh tidak hanya sebagai pecandu, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika, dengan bukti bahwa ia mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara. Jon menganggap ada keanehan dalam persidangan, karena penilaian medis yang disetujui hakim belum dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penilaian medis ini penting untuk menentukan apakah Ammar pecandu narkoba atau bukan karena Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menyatakan Ammar bisa direhabilitasi.
Disisi lain, mantan istrinya, Irish Bella, tampak aktif mengikuti kegiatan keagamaan dan syuting sinetron setelah vakum cukup lama, dengan alasan untuk menafkahi anak-anaknya.