IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

By Ragil Wiji Pangestu 2 years ago Tren
Image source aceh.tribunnews.com
SHARE

[Medan | 18 Juli 2024] Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus narkoba. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli 2024. Selain tuntutan penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar. Menurut Jaksa Penuntut Umum, mantan suami Irish Bella ini dituduh tidak hanya sebagai pecandu, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika, dengan bukti bahwa ia mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara. Jon menganggap ada keanehan dalam persidangan, karena penilaian medis yang disetujui hakim belum dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penilaian medis ini penting untuk menentukan apakah Ammar pecandu narkoba atau bukan karena Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menyatakan Ammar bisa direhabilitasi.

Disisi lain, mantan istrinya, Irish Bella, tampak aktif mengikuti kegiatan keagamaan dan syuting sinetron setelah vakum cukup lama, dengan alasan untuk menafkahi anak-anaknya.

You Might Also Like

Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Ibu Mita The Virgin Meninggal Dunia karena Kanker Paru

Aline Adita Umumkan Kehamilan Pertama Setelah 7 Tahun Menikah

Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% untuk Pedagang Online

Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Jakarta Pusat

TAGGED: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
Ragil Wiji Pangestu July 18, 2024 July 18, 2024
Previous Article Pasutri Lansia di Bogor Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah
Next Article Kimberly Ryder Laporkan Edward Akbar atas Dugaan Penggelapan Mobil
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Mentari Greenwich B7-8, Jl. Letda Sujono No.64, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20223
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?