Abraham Michael (26), anak pengacara Farida Felix, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Septian (37), satpam di rumah mewahnya di Lawang Gintung, Bogor. Peristiwa terjadi Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban tewas dengan luka di kepala dan dada akibat senjata tajam. Polisi menyebut motif pembunuhan karena Abraham sakit hati setelah korban melaporkan kebiasaannya pulang malam kepada ibunya. Hal ini membuat Abraham marah dan menyerang korban di pos satpam hingga tewas.
Selain itu, Abraham juga sempat mengancam sopir di rumah tersebut, namun sopir berhasil kabur dan melapor ke polisi. Hasil tes urine menunjukkan Abraham positif narkoba. Polisi menjerat Abraham dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara.