Seorang wanita berinisial SN (24), warga Medan, melaporkan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial FA ke Polda Sumut. FA diduga melakukan kekerasan seksual hingga membuatnya hamil.
Kejadian bermula Januari 2025, SN bertemu FA saat menawarkan produk bank di kantor DPRD. Ia kemudian diajak ke hotel, diimingi pekerjaan, dan dipaksa berhubungan. Setelah tahu dirinya hamil, SN mengaku kembali dipaksa berhubungan dan mengalami kekerasan.
SN dan kuasa hukumnya sempat mencoba mediasi tiga kali, tapi tak berhasil. Akhirnya, SN melapor ke polisi pada 2 Mei 2025. Ia menyerahkan bukti berupa video dan data pemesanan hotel. Polisi menyatakan laporan itu akan ditindaklanjuti.