[Medan | 3 September 2024] Seorang ibu di Sumenep, berinisial E (41 tahun), ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan anaknya, T (13 tahun), untuk mengalami pelecehan seksual oleh J (41 tahun). Diketahui bahwa E adalah selingkuhan J, yang merupakan oknum kepala sekolah. Mereka diduga telah menjalin hubungan perselingkuhan lama dan E dijanjikan motor vespa sebagai imbalan.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, yang sudah pisah rumah dengan E, mendapat kabar bahwa anaknya mengalami trauma psikis akibat pelecehan. Pada 26 Agustus 2024, ayah korban melaporkan kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut E dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara itu tersangka J mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.