Seorang pria berinisial BR di Soppeng, Sulawesi Selatan, menceraikan istrinya berinisial AL (21) setelah berselingkuh dan menghamili ibu mertuanya, berinisial FR (36), yang sudah janda. Kejadian ini terjadi awal 2024 di Desa Abbanuange. Setelah dimediasi polisi dan keluarga, BR menikahi FR secara kekeluargaan.
Kepala desa menyebut kasus ini dianggap selesai dan tidak dibawa ke jalur hukum. Keluarga pihak perempuan juga menerima kejadian ini sebagai musibah, asalkan BR menceraikan AL. Sidang perceraian BR dan AL dijadwalkan pada 27 Mei 2025.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menyatakan pernikahan BR dan FR tidak sah secara agama. MUI menegaskan mertua dan menantu termasuk mahram muabbad, yang artinya haram menikah selamanya, meski sudah bercerai. MUI pun meminta BR segera menceraikan FR.