[Medan| 02 Januari 2024] Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan bahwa Pemko Medan akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah mulai awal Januari 2024. Dalam Perda itu dijelaskan bahwa siapapun yang membuang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai di Kota Medan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta atau hukuman penjara selama 3 bulan.
Aturan ini juga akan diberlakukan mulai dari tanggal 1 Januari 2024, dan Bobby juga telah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah. Nah, aturan ini tentunya merupakan satu langkah bagus untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Medan. Jadi, mari sama-sama kita jaga kebersihan dan jangan buang sampah sembarangan ya!