[Medan|23 September 2023] Baru-baru ini, Zamanueli Zebua, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, yang berlokasi di Jalan Pelita, Kota Medan, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan eksploitasi anak lewat live di TikTok. Jadi, anak-anak yang dirawat di panti akan diikutsertakan dalam live di akun TikTok-nya, berharap penonton akan merasa iba dan mengirimkan uang ke rekening mereka.
Dari aksi ngemis onlinenya ini, Zamanueli dalam sebulan bisa meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta, yang bukan digunakan untuk kesejahteraan anak-anak, melainkan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Gak cuman itu, panti ini ternyata tidak megantongi izin untuk mendirikan panti, dan seorang pengasuh panti asuhan juga terlihat memberikan bubur pada bayi yang masih berusia 2 bulan.
Akibat perbuatannya ini, Zamanueli pun kini ditahan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.