Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur berinisial CH (47), dan guru ngaji MCN (26), ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. CH diduga melibatkan dua santri, sedangkan MCN melibatkan tiga santri.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, pelaku menggunakan dalih meminta bantuan memijat sebelum melakukan tindakan tidak pantas. Mereka juga memberikan uang dan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
CH telah melakukan tindakan tersebut sejak 2019 dan telah diperingatkan oleh keluarganya. Namun, CH tetap melanjutkan perbuatan tersebut. Polisi menduga ada korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa karena takut. Polisi berjanji akan melindungi hak-hak korban yang berani melaporkan kejadian tersebut.