[Medan| 07 Mei 2024] Seorang pria bernama Tarsum (50 tahun) tega membunuh dan memutilasi istrinya, Yanti (40 tahun), di rumahnya yang berlokasi di Desa Cisontrol, Ciamis, Jawa Barat, pada hari Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah memutilasi tubuh istrinya, Tarsum menenteng daging korban menggunakan baskom dan menawarkannya kepada warga untuk dijual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Tarsum diduga tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri karena terlilit utang. Meskipun begitu, utang tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas judi online seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. Tarsum diketahui memiliki utang lebih dari Rp 100 juta yang digunakan untuk membayar utang usaha yang gagal serta memenuhi kebutuhan keluarganya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian pun masih mendalami kasus ini dan Tarsum sendiri masih belum dapat diperiksa secara langsung karena keterangannya masih tidak konsisten dan diduga mengalami depresi.