Seorang pria berinisial D (19) melakukan pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah berinisial KA (7). Peristiwa tersebut terjadi di Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/2/2025) siang.
Pelaku merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya oleh abang korban. D mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melilit leher korban dengan tali nilon dan menyumpal mulutnya dengan kain. Sebelum membuang korban ke kolam, D juga mencabuli korban.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum selanjutnya.