[Medan | 06 November 2024] Gunawan Sadbor dan rekannya, Ahmad Supendi, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan promosi situs judi online melalui akun TikTok @sadbor86. Kasus ini mencuat setelah patroli siber dan laporan masyarakat menemukan pemberian gift dari akun terkait judi online pada siaran langsung mereka. Kedua tersangka diduga menampilkan nama situs judi di layar live streaming, yang diindikasikan sebagai bentuk promosi secara terbuka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap bahwa Ahmad Supendi dalam siaran langsungnya mengajak penonton untuk mengakses situs judi tersebut, sementara Gunawan sebagai pemilik akun dianggap membiarkan promosi berlangsung. Samian menjelaskan, aksi promosi ini dilakukan dengan sengaja dan disertai pesan yang menyebutkan situs sebagai “anti rungkad” dan “siap WD,” yang memicu perhatian kepolisian.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, tabungan, serta alat siaran yang digunakan dalam live streaming. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.