Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial PW ditemukan tewas di area persawahan di Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/1/2025) pagi. PW dibunuh pacarnya, JB (23), setelah pertengkaran terkait kehamilan korban.
JB mengajak PW bertemu pada malam kejadian dan membawanya ke lokasi. Sekitar pukul 02.00 WITA, JB menikam korban 79 kali menggunakan badik hingga tewas. Jasad PW ditemukan warga keesokan paginya.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami 98 luka di tubuhnya. Polisi menangkap JB beberapa jam kemudian di Jeneponto. Pelaku diduga marah karena korban mengungkapkan kehamilannya kepada keluarga JB, yang membuat keluarganya malu. JB kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.