[Medan| 04 Mei 2024] Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan pada hari Jumat, 3 Mei 2024. Berdasarkan hasil putusan, Ria Ricis mendapat hak asuh anak semata wayang mereka. Sementara Teuku Ryan wajib memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan sampai anaknya dewasa. Jika Teuku Ryan tidak memenuhi kewajibannya, maka Ria Ricis berhak mengajukan tindakan hukum ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan memiliki seorang anak perempuan bernama Moana. Namun, Ria Ricis menggugat Teuku Ryan pada 30 Januari 2024. Dalam gugatannya, Ria Ricis menuntut tiga hal yakni bercerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.