[Medan| 27 Juni 2024] Seorang remaja perempuan berinisial KS (17 tahun) tega membunuh ayah kandungnya, S (55 tahun), pada hari Jumat, 21 Juni 2024, di dalam toko perabot milik korban yang berlokasi di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut keterangan polisi, KS membunuh ayahnya menggunakan pisau dapur saat korban sedang terlelap di dalam tokonya. Setelah melakukan aksinya, KS mengambil barang berharga milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian dengan membawa kabur motor milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KS mengaku membunuh ayah kandungnya sendiri karena merasa sakit hati dituduh mengambil barang milik korban. KS juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipukul hingga disebut sebagai “anak haram” oleh korban. Atas perbuatannya, KS pun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Meskipun begitu, KS tak bisa dihukum maksimal selama 15 tahun penjara karena masih berstatus di bawah umur.