[Medan |09 Oktober 2024] Selebgram Medan, Ratu Talisha alias Ratu Entok, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus penistaan agama. Kasus ini berawal dari video di TikTok, di mana Ratu meminta agar gambar Yesus memotong rambutnya. Video itu viral dan mendapat kecaman, meskipun sudah dihapus. Ratu kemudian mengunggah klarifikasi, mengklaim bahwa videonya telah diedit.
Pada Selasa (8/10/2024), Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa setelah gelar perkara, Ratu dijemput paksa dan ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE. Polisi masih terus memeriksa Ratu untuk proses lebih lanjut. Polisi meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan proses hukum ini pada pihak berwenang. Ratu juga berencana melaporkan orang yang diduga mengedit videonya.