IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

Selebgram Ratu Talisha Ditahan Polda Sumut atas Kasus Penistaan Agama

By Ragil Wiji Pangestu 9 months ago Tren
Image Source: AP/Liputan6.com
SHARE

[Medan |09 Oktober 2024] Selebgram Medan, Ratu Talisha alias Ratu Entok, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus penistaan agama. Kasus ini berawal dari video di TikTok, di mana Ratu meminta agar gambar Yesus memotong rambutnya. Video itu viral dan mendapat kecaman, meskipun sudah dihapus. Ratu kemudian mengunggah klarifikasi, mengklaim bahwa videonya telah diedit.

Pada Selasa (8/10/2024), Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa setelah gelar perkara, Ratu dijemput paksa dan ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE. Polisi masih terus memeriksa Ratu untuk proses lebih lanjut. Polisi meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan proses hukum ini pada pihak berwenang. Ratu juga berencana melaporkan orang yang diduga mengedit videonya.

You Might Also Like

Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Ibu Mita The Virgin Meninggal Dunia karena Kanker Paru

Aline Adita Umumkan Kehamilan Pertama Setelah 7 Tahun Menikah

Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% untuk Pedagang Online

Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Jakarta Pusat

TAGGED: PenistaanAgama, RatuEntok, Selebgram
Ragil Wiji Pangestu October 9, 2024 October 9, 2024
Previous Article Indeks Keyakinan Konsumen Turun Jadi 123,5 pada September 2024
Next Article Hakim Mengeluh Soal Gaji Setara Uang Jajan Rafathar,Prabowo Janjikan Perubahan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?