[Medan | 07 Oktober 2024] Seorang pria di Tangerang berinisial RA (36), ditangkap karena menjual anaknya yang berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) seharga Rp 15 juta. Uang hasil penjualan bayi tersebut digunakan RA untuk judi online, dan dihabiskannya dalam waktu seminggu. Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya yang bekerja di Kalimantan. RA berdalih melakukan hal tersebut karena kesulitan ekonomi.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, HK dan MON membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak setelah 10 tahun menikah. Mereka sebelumnya memasang iklan di Facebook yang menawarkan pembelian balita. RA melihat postingan tersebut dan berinisiatif menjual bayinya. Mereka bertemu di pinggir Kali Cisadane, Tangerang, untuk transaksi.
Atas perbuatannya, RA, HK, dan MON telah ditetapkan sebagai tersangka. RA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. KPAI mengecam keras tindakan ini dan menekankan pentingnya perlindungan hak anak.