[Medan| 18 April 2024] Pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial PWGA yang sempat viral karena mengaku sebagai adik jenderal dan menggunakan pelat dinas TNI palsu, di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan seorang pengusaha, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pelat dinas TNI yang digunakan itu pun merupakan milik seorang purnawirawan, yang kemudian dipalsukan dan digunakan oleh pengemudi Fortuner tersebut.
Adapun motif pelaku untuk memalsukan pelat dinas TNI tersebut adalah untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil-genap di wilayah Jakarta. Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.