[Medan| 31 Mei 2024] Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengancam akan membongkar pusat perbelanjaan Centre Point, yang berlokasi di Jalan Jawa, Medan, bila tidak membayar tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar sampai hari Kamis, 30 Mei 2024. Namun, sehari sebelum batas waktu yang diberikan habis, Mall Centre Point berhasil menyicil tunggakan sebesar Rp 107 miliar. Alhasil, Bobby pun menunda rencana pembongkaran bangunan Centre Point.
Meskipun masih ada tunggakan yang harus dicicil, Bobby berharap sisa pembayaran tunggakan dapat segera dilunasi. Bobby pun memberikan tenggat waktu kedua kepada Centre Point, dan jika pihak mall tidak melunasinya, maka Pemko Medan akan tetap melakukan pembongkaran. Meskipun begitu, Bobby belum merincikan sampai kapan tenggat waktu tersebut diberikan .
Sebelumnya, Pemko Medan menyegel Mall Centre Point Medan pada 15 Mei 2024, karena pihak mall telah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011, yang totalnya mencapai Rp 250 miliar. Selain itu, Mal Centre Point ini juga tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) dan izin Pajak Bangunan (PBG).