Polda Sulawesi Selatan resmi menahan tiga pemilik skincare bermerkuri pada Senin (20/1/2025) di Makassar. Ketiga tersangka adalah Mira Hayati (produk MH), Mustadir DG Sila (produk FF), dan Agus Salim (produk Raja Glow). Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Mustadir DG Sila langsung ditahan di Rutan Polda Sulsel. Sementara itu, Mira Hayati dan Agus Salim masih belum di tahan karena kondisi kesehatan. Agus dirawat di RS Ibnu Sina akibat sesak napas dan nyeri dada, sedangkan Mira, yang sedang hamil, dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati.
Kasus ini terungkap setelah BPOM menemukan merkuri dalam produk mereka, yang membahayakan kesehatan konsumen. Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Kini, jaksa menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka untuk proses persidangan.