[Medan| 25 April 2024] Baru-baru ini, viral video seorang pria yang protes membeli sepatu seharga Rp 10,3 juta, malah dikenakan bea masuk Rp 31,81 juta atau tiga kali lipat dari harga barang. Pria tersebut menilai bahwa dengan asumsi harga sepatu Rp 10,3 juta, maka besaran bea masuk yang seharusnya dibayar adalah Rp 5,8 juta.
Merespon hal ini, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa DHL, perusahaan jasa pengiriman yang terlibat dalam kasus ini, melaporkan nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) atau total nilai barang ditambah biaya pengiriman dan asuransi, sebesar US$35,37 atau sekitar Rp 562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF tersebut seharusnya adalah US$ 553,62 atau sekitar Rp 8.807.935.
Karena ketidaksesuaian ini, Bea Cukai pun mengenakan sanksi administrasi berupa denda. Maka jika dihitung kembali, bea masuk dan pajak impor sepatu tersebut terdiri atas bea masuk sebesar 30% atau sekitar Rp 2.643.000, PPN 11% atau sekitar Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20% atau sekitar Rp 2.290.000, dengan tambahan sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000, sehingga total tagihan mencapai Rp 30.928.544.