Viral di media sosial, surat dari Kepala Desa Klapanunggal yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Surat itu berisi permintaan THR sebesar Rp 165 juta, yang diketuai langsung oleh Kades Ade Endang Saripudin. Menanggapi hal tersebut, Ade meminta maaf dan mengklaim surat itu hanya imbauan. Ia meminta pengusaha mengabaikannya dan berjanji akan menarik surat tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa ASN dan perangkat desa dilarang meminta THR. Ia pun memerintahkan tim pemeriksa di Pemkab Bogor untuk menyelidiki kasus ini dan mengambil langkah tegas. Pemkab Bogor ingin memastikan aturan ini ditegakkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.