[Medan|14 Desember 2023] Baru-baru ini, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang relawan ambulans bersepeda motor ditilang oleh seorang oknum polisi saat mengawal ambulans yang membawa seorang kakek dalam keadaan darurat. Kejadian viral ini diketahui terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Senin, 11 Desember 2023 sekitar pukul 07.55 WIB.
Polisi sendiri mengatakan bahwa penilangan dilakukan karena pengendara motor tersebut melanggar aturan. Pasalnya, seseorang yang melakukan pengawalan terhadap sebuah kendaraan, termasuk ambulans, tidak boleh sembarangan. Mereka yang mengawal harus mempunyai kompetensi, dan itu merupakan kewenangan dari Polri.
Na, meskipun netizen paham betul bahwa ada aturan yang melarang pengendara motor sipil untuk mengawal ambulan, namun banyak yang berharap agar penegakan aturan bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih bijaksana, mengingat tujuan utama dari tindakan tersebut yang adalah untuk menyelamatkan nyawa manusia.