Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk pada 2015–2022. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2024). Harvey Moeis juga didenda Rp1 miliar dan wajib mengganti uang korupsi Rp420 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan kewajiban membayar Rp210 miliar sebagai uang pengganti. Jaksa mengajukan banding karena menganggap hukuman itu terlalu ringan.
Selain Harvey, Pengadilan Tinggi juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Helena Lim dan beberapa mantan petinggi PT Timah dan PT Refined Bangka Tin (RBT).