[Medan| 01 Maret 2024] Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Jepang yang bekerja paruh waktu sebagai perawat telah ditangkap oleh polisi karena diduga menelantarkan jasad bayi yang baru saja dilahirkannya di asrama perusahaan pada 23-25 Februari lalu. Kasus ini terbongkar setelah seorang rekan kerjanya menemukan jasad bayi yang dibungkus dengan tali pusar yang masih menempel di badannya dan melaporkan temuan tersebut ke polisi.
WNI yang ditangkap polisi Jepang itu sendiri diketahui berusia 20 tahun dan telah tinggal di Jepang sejak September 2013. Pihak kepolisian Jepang hingga saat ini pun masih menyelidiki kasus tersebut, dan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, juga sedang berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Jepang terkait kasus ini.