[Medan | 05 November 2024] Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Yudha dinyatakan bersalah karena secara sengaja menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Duren Sawit pada 27 Januari 2024. Keputusan hakim pada Senin (4/11/2024) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Meski menerima putusan, Tamara menyatakan kekecewaannya, menganggap hukuman tersebut tak sebanding dengan kehilangan putranya. Ia juga menyayangkan keputusan Yudha untuk mengajukan banding.
Hakim menyebut bahwa hal yang memberatkan Yudha adalah kedekatan dengan keluarga Dante yang seharusnya ia lindungi, sementara hal yang meringankan adalah penyesalan Yudha dan rekam jejaknya yang belum pernah terlibat pidana.