IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Dante, Keluarga Dante Kecewa

By Ragil Wiji Pangestu 8 months ago Tren
Image Source: AP/Tribunnews
SHARE

[Medan | 05 November 2024] Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Yudha dinyatakan bersalah karena secara sengaja menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Duren Sawit pada 27 Januari 2024. Keputusan hakim pada Senin (4/11/2024) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.

Meski menerima putusan, Tamara menyatakan kekecewaannya, menganggap hukuman tersebut tak sebanding dengan kehilangan putranya. Ia juga menyayangkan keputusan Yudha untuk mengajukan banding.

Hakim menyebut bahwa hal yang memberatkan Yudha adalah kedekatan dengan keluarga Dante yang seharusnya ia lindungi, sementara hal yang meringankan adalah penyesalan Yudha dan rekam jejaknya yang belum pernah terlibat pidana.

You Might Also Like

Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Ibu Mita The Virgin Meninggal Dunia karena Kanker Paru

Aline Adita Umumkan Kehamilan Pertama Setelah 7 Tahun Menikah

Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% untuk Pedagang Online

Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Jakarta Pusat

TAGGED: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara
Ragil Wiji Pangestu November 5, 2024 November 5, 2024
Previous Article Promosikan Judi Online,Gunawan Sadbor Terancam Denda Rp10 Miliar dan 10 Tahun Penjara
Next Article Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim Demi Vonis Bebas Anaknya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?