Untuk menjaga pasokan minyak goreng jelang Ramadhan dan Lebaran tahun ini, Domestic Policy Obligation (DMO) minyak goreng resmi dinaikkan 50%. Kebijakan ini diambil sebagai reaksi atas kelangkaan minyak goreng saat ini, khususnya merek MinyaKita yang dijual oleh pemerintah.
Menurut Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri kebijakan tersebut akan mulai berjalan sejak 1 Februari hingga bulan April tahun ini dan telah diinformasikan kepada produsen minyak goreng. Kasan juga memastikan bahwa dalam melakukan pembelian MinyaKita nantinya, masyarakat tidak dibebankan dengan persyaratan khusus, apalagi menggunakan KTP.
Ia juga mengatakan bahwa ketetapan pembelian MinyaKita akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak terdapat perubahan, dimana 10 kg/orang dan minyak DMO disalurkan ke pasar rakyat untuk target konsumen rumah tangga.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Senin (6/2/2023). Selain meminta untuk meningkatkan pasokan DMO minyak goreng menjadi 50%, Luhut juga meminta Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendepositokan 66% hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini dan tidak dapat langsung digunakan.
Menurut Luhut, pencairan deposito akan dilakukan secara bertahap sejak 1 Mei dan dan akan dibayarkan tergantung kepatuhan perusahaan dalam menyelesaikan tugas DMO. Luhut menjelaskan bahwa akan diberikan ruang pencairan deposito lebih cepat bagi perusahaan yang harus memenuhi kontrak yang sudah ada, tetapi hak ekspor yang dimiliki tidak mencukupi meski telah memenuhi tambahan DMO.
Selain itu, Luhut menegaskan kepada seluruh instansi yang terkait seperti Satgas Pangan, Kemendag, Kemenperin untuk melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), serta hasil temuan di lapangan terhadap pelaksanaan distribusi terutama masa menjelang ramadhan dan lebaran.