PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), pengelola gerai Alfamidi, akan menggelar dua aksi korporasi, yaitu pemecahan saham (stock split) dan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Menurut keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur dan Corporate Secretary Midi Utama Indonesia Suantopo Po, mengatakan bahwa rencana stock split MIDI akan dilaksanakan dengan rasio stock split 1:10.
Sebelum stock split, setiap lembar saham memiliki nilai nominal Rp100. Setelah stock split, setiap lembar saham akan memiliki nilai nominal Rp10. Setelah stock split, akan ada 28,82 miliar lembar saham, bukan lagi 2,88 miliar saham.
Suantopo memberikan tiga justifikasi atas stock split di MIDI. Pertama, membantu membuat saham MIDI lebih menarik dengan cara menurunkan harga saham, terutama bagi investor retail. Kedua, memperluas jumlah saham MIDI yang tersedia untuk pembelian publik dan memberikan lebih banyak kemungkinan bagi investor, khususnya investor ritel, untuk membeli saham MIDI. Ketiga, membuat perdagangan saham MIDI lebih likuid.
MIDI akan meminta persetujuan pemegang saham sebelum mengambil langkah korporasi ini. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) MIDI dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2023. Jadwal rencana pemecahan nilai nominal saham MIDI adalah sebagai berikut:
- Permohonan penambahan saham untuk dicatatkan di BEI: 23 Februari 2023
- Pemberitahuan jadwal pelaksanaan stock split kepada BEI: 2 Maret 2023
- Pengumuman jadwal dan tata cara pelaksanaan stock split kepada publik: 2 Maret 2023
- Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi: 7 Maret 2023
- Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi: 8 Maret 2023
- Recording date: 9 Maret 2023
- Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai: 10 Maret 2023.
Selain stock split, MIDI juga mengumumkan akan menggelar penambahan modal dengan HMETD alias rights issue. MIDI berencana untuk melakukan HMETD kepada para pemegang saham melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas (PUT) sebanyak-banyaknya 461.176.480 lembar saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Semua uang yang diperoleh melalui penawaran umum akan diinvestasikan di anak perusahaan serta digunakan untuk modal kerja dan ekspansi perusahaan.