Pemerintah telah membawa kabar gembira untuk seluruh pecinta motor listrik di Indonesia. Pemerintah telah menyepakati pemberian insentif sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian unit motor listrik ataupun konversi kendaraan bermotor BBM ke motor listrik.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dibahas soal pemberian insentif untuk program konversi motor listrik. Selain itu, dalam rapat kabinet ditetapkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menjadi penanggung jawab program ini.
Dadan juga mengatakan bahwa pemerintah menargetkan konversi motor BBM ke motor listrik sebanyak 50.000 unit pada tahun 2023. Saat ini, Kementerian ESDM juga tengah mematangkan skema untuk pemberian insentif ini. Menurutnya, pemberian insentif diperlukan untuk menciptakan biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai gambaran, jika ingin mengkonversi motor BBM menjadi motor listrik saat ini maka masyarakat harus merogoh kocek hingga Rp 15 juta per unit. Meski demikian, Dadan menegaskan saat ini anggaran memang belum disiapkan, meski demikian penyusunan skema terus dimatangkan.