[Medan| 27 November 2023] Deadline pemenuhan aturan free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin mendekat, namun sejumlah bank masih harus menyesuaikan jumlah saham beredar di masyarakat agar memenuhi ketentuan minimal 7,5%. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 menetapkan bahwa jumlah saham free float minimal adalah 50 juta saham atau setidaknya 7,5% dari total saham yang tercatat pada 21 Desember 2023.
Beberapa bank, seperti PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dengan free float 6,73%, PT Bank BTPN Tbk (BTPN) 6,42%, PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) 5,74%, dan PT Bank Permata Tbk (BNLI) 0,83%, masih berupaya memenuhi ketentuan tersebut. Sebelumnya, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) baru-baru ini memenuhi persyaratan tersebut.
Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, menyatakan bahwa upaya untuk memenuhi aturan free float BEI sedang dalam proses dan akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). BNGA berencana melakukan aksi korporasi private placement sebelum 21 Desember 2023, dengan harapan mendapatkan restu dari pemegang saham.
Andrie Darusman, Communications and Daya Head Bank BTPN, mengatakan bahwa Bank BTPN akan berupaya memenuhi ketentuan batas free float sesuai dengan tenggat waktu, dan jumlah saham serta harganya akan disesuaikan dengan kondisi pasar.
Sementara itu, Bank Permata dan Bank Danamon juga menyatakan komitmen mereka untuk memenuhi ketentuan free float pada akhir Desember 2023. Bank Danamon, yang telah memenuhi persyaratan pada Oktober lalu, tidak memiliki rencana untuk aksi korporasi tambahan terkait free float.
Fajar Dwi Alfian, Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori, menyatakan bahwa memenuhi ketentuan free float akan membuat saham bank menjadi lebih likuid dan menarik bagi investor secara umum.
Pemenuhan aturan free float diharapkan memberikan dampak positif pada likuiditas saham bank dan meningkatkan daya tariknya bagi investor.