[Medan | 8 Mei 2026] Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui pemberian insentif berupa pembebasan pajak atas transaksi restrukturisasi dan aksi korporasi BUMN hingga 2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar transformasi dan konsolidasi perusahaan pelat merah untuk memperkuat struktur bisnis dan efisiensi operasional.
Kepala BP BUMN Dony Oskaria menjelaskan bahwa fasilitas tersebut mencakup berbagai aksi korporasi seperti merger, likuidasi, investasi, hingga proses konsolidasi antar perusahaan BUMN. Seluruh transaksi yang masuk dalam proses “streamlining” tidak akan dikenakan pajak selama periode kebijakan berlaku.
Menurutnya, kebijakan ini telah mendapat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan akan segera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Tujuannya adalah mempercepat pembentukan BUMN yang lebih sehat, kuat, dan kompetitif tanpa terbebani biaya transaksi fiskal dalam proses restrukturisasi.
Sebelumnya, Purbaya sempat menolak permintaan penghapusan pajak permanen bagi BUMN karena dinilai tidak sesuai prinsip fiskal, terutama bagi perusahaan yang sudah mencatatkan keuntungan. Namun, ia tetap membuka ruang insentif terbatas untuk aksi korporasi yang bersifat konsolidatif dan strategis, dengan batas waktu tertentu.
Dampak Kebijakan ke Sektor BUMN dan Pasar
Kebijakan pembebasan pajak ini diperkirakan akan mempercepat gelombang konsolidasi BUMN dalam beberapa tahun ke depan, terutama di sektor-sektor yang masih terfragmentasi. Dengan biaya transaksi yang lebih rendah, perusahaan pelat merah memiliki ruang lebih besar untuk melakukan merger dan efisiensi struktur usaha.
Dari sisi fiskal, kebijakan ini bersifat jangka pendek menekan potensi penerimaan pajak, namun diharapkan memberikan dampak jangka panjang berupa peningkatan profitabilitas dan kontribusi dividen BUMN ke negara. Efisiensi yang dihasilkan juga berpotensi memperkuat kinerja keuangan agregat BUMN secara keseluruhan.
Di pasar keuangan, langkah ini cenderung dipandang positif karena dapat meningkatkan value creation di sektor BUMN, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama indeks saham domestik. Aksi konsolidasi berpotensi mendorong re-rating valuasi emiten BUMN, meskipun dalam jangka pendek dapat memicu volatilitas akibat proses restrukturisasi yang masih berjalan.
Secara makro, kebijakan ini juga sejalan dengan strategi pemerintah untuk memperkuat sektor korporasi nasional sebagai motor pertumbuhan, terutama di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 6% ke depan.

