Pada hari Senin (6/3/2023), pemerintah resmi mengumumkan bahwa subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan berlaku mulai dari 20 Maret 2023. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Tak hanya Luhut, dalam Konferensi Pers tersebut turut hadir Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan Sekjen Kementerian ESDM.
Luhut mengatakan bahwa keputusan tersebut telah sampai pada titik final dan penerapan pemberian subsidi pemerintah tersebut akan segera dimulai. Luhut juga mengatakan bahwa pemberian insentif subsidi ini diharapkan dapat menarik investasi terkait industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. RI juga dikabarkan bakal menawarkan sejumlah insentif menarik lainnya yang tidak kalah dengan negara kompetitor seperti Thailand.
Meskipun begitu, tidak semua model kendaraan listrik mendapat bantuan potongan harga dari pemerintah. Salah satu syarat motor listrik yang diberikan bantuan subsidi adalah memiliki kandungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40%. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan saat ini baru ada beberapa merek yang bakal mendapatkan bantuan tersebut. Untuk mobil, ada Hyundai Ioniq 5 dan juga Wuling Air Ev. Sementara untuk motor, baru tiga produsen yang memenuhi persyaratan tersebut, yaitu Volta, Gesits, dan Selis.