IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Keuangan

Apakah Penerapan Cukai Plastik Dan Minuman Berpemanis Bakal Ditunda?

By Aurelia Tanu 2 years ago Keuangan
SHARE

Menurut Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, penetapan cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK) dan barang plastik sekali pakai masih dalam pembahasan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi industri dan ekonomi yang masih rapuh.

Askolani mengatakan, salah satu proses yang sedang dijajaki adalah pertumbuhan cukai atau ekstensifikasi barang cukai. Untuk memastikan implementasinya benar-benar berhasil, pihaknya tengah melakukan kajian dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Askolani tidak menutup kemungkinan ketika ditanya apakah ada kemungkinan pungutan cukai atas plastik dan minuman manis akan diberlakukan pada 2023. Di sisi lain, ada opsi lain untuk penerapan kebijakan baru pada 2024. Askolani menyebut penyusunan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 akan dimulai sekitar Mei 2023, sehingga kebijakannya bisa lebih diperhitungkan dengan matang.

Askolani menegaskan bahwa molornya kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis ini tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan lobi dari industri. Menurutnya, itu murni karena pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek. Hal itu juga membantah pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun yang mencurigai ada pengusaha atau produsen yang melobi-lobi pemerintah untuk menunda kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis. 

Pasalnya, meskipun persetujuan telah diberikan sejak tahun 2018, namun sampai sekarang masih belum dilaksanakan. Menurut Misbakhun, keterlambatan penerapan kebijakan pajak atas plastik dan minuman manis telah merugikan negara cukup besar.

You Might Also Like

Penurunan Harga Cryptocurrency: Bitcoin Turun 4% Menjadi $42.200

Presiden Jokowi Menyarankan Bank untuk Mengucurkan Uang Tunai; Kemana Arusnya?

Regulator AS: Penyelesaian dengan Binance Jadi Contoh Bagaimana Regulasi Perusahaan Kripto

Mastercard Siap Borong Saham Lagi, Dividen Naik!

Bitcoin Menggebu di Atas $40,000, Sentimen Positif Merajai

TAGGED: cukai, Indonesia, minuman berpemanis, plastik
Aurelia Tanu February 16, 2023 February 16, 2023
Previous Article PT Adaro Energy (ADRO) Bakal Gelar Buyback, Siapkan Dana Hingga Rp 4 Triliun
Next Article Harga Minyak Turun Didorong Persediaan Minyak Mentah AS Yang Melonjak
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?