Singapura memutuskan untuk menaikkan pajak pembelian properti kepada pembeli asing mulai dari hari Kamis (27/4/2023). Untuk warga asing, pajak meterai tambahan yang sebelumnya dikenakan 30% dinaikkan menjadi 60%.
Kenaikan tarif pajak yang besar bertepatan dengan berita mengenai konglomerat asal Indonesia yang dilaporkan telah membayar S$206,7 juta atau setara dengan Rp 2,3 triliun untuk tiga rumah mewah di Singapura. Keputusan pemerintah Singapura untuk menaikkan pajak properti pun dimaksudkan untuk mendinginkan pasar perumahan yang berkembang pesat.
Pilihan tersebut dibuat sebagai tanggapan atas kekhawatiran yang meningkat bahwa lonjakan investasi asing merusak daya saing Singapura sebagai pusat keuangan dan mengorbankan keterjangkauan penduduk setempat.
Berdasarkan penyataan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan Nasional dan Otoritas Moneter Singapura, bea materai tambahan pembelian properti tersebut tidak hanya berlaku untuk pembeli asing. Kenaikan pajak untuk pembelian rumah kedua dan selanjutnya juga berlaku untuk penduduk setempat.
Adapun, bea materai tambahan pembelian rumah kedua warga negara Singapura dinaikkan dari 17% menjadi 20%. Sementara tarif pajak untuk pembelian rumah ketiga dan selanjutnya dinaikkan dari 25% menjadi 30%, lalu tarif untuk properti hunian yang dilakukan oleh entitas atau perwalian juga naik dari 35% menjadi 65%.
Menurut analis Citigroup Brandon Lee, keputusan untuk menaikkan pajak properti secara drastis untuk pembeli asing memang cukup kejam. Namun, dia memperkirakan tindakan tersebut akan berdampak negatif pada saham perusahaan properti dan real estat.