IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Keuangan

Bagi Warga Asing Yang Ingin Beli Properti Di Singapura, Siap Bayar Pajak 60%?

By Aurelia Tanu 2 years ago Keuangan
SHARE

Singapura memutuskan untuk menaikkan pajak pembelian properti kepada pembeli asing mulai dari hari Kamis (27/4/2023). Untuk warga asing, pajak meterai tambahan yang sebelumnya dikenakan 30% dinaikkan menjadi 60%. 

Kenaikan tarif pajak yang besar bertepatan dengan berita mengenai konglomerat asal Indonesia yang dilaporkan telah membayar S$206,7 juta atau setara dengan Rp 2,3 triliun untuk tiga rumah mewah di Singapura. Keputusan pemerintah Singapura untuk menaikkan pajak properti pun dimaksudkan untuk mendinginkan pasar perumahan yang berkembang pesat.

Pilihan tersebut dibuat sebagai tanggapan atas kekhawatiran yang meningkat bahwa lonjakan investasi asing merusak daya saing Singapura sebagai pusat keuangan dan mengorbankan keterjangkauan penduduk setempat.

Berdasarkan penyataan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan Nasional dan Otoritas Moneter Singapura, bea materai tambahan pembelian properti tersebut tidak hanya berlaku untuk pembeli asing. Kenaikan pajak untuk pembelian rumah kedua dan selanjutnya juga berlaku untuk penduduk setempat.

Adapun, bea materai tambahan pembelian rumah kedua warga negara Singapura dinaikkan dari 17% menjadi 20%. Sementara tarif pajak untuk pembelian rumah ketiga dan selanjutnya dinaikkan dari 25% menjadi 30%, lalu tarif untuk properti hunian yang dilakukan oleh entitas atau perwalian juga naik dari 35% menjadi 65%. 

Menurut analis Citigroup Brandon Lee, keputusan untuk menaikkan pajak properti secara drastis untuk pembeli asing memang cukup kejam. Namun, dia memperkirakan tindakan tersebut akan berdampak negatif pada saham perusahaan properti dan real estat.

You Might Also Like

Penurunan Harga Cryptocurrency: Bitcoin Turun 4% Menjadi $42.200

Presiden Jokowi Menyarankan Bank untuk Mengucurkan Uang Tunai; Kemana Arusnya?

Regulator AS: Penyelesaian dengan Binance Jadi Contoh Bagaimana Regulasi Perusahaan Kripto

Mastercard Siap Borong Saham Lagi, Dividen Naik!

Bitcoin Menggebu di Atas $40,000, Sentimen Positif Merajai

TAGGED: pajak, Properti, Singapura, warga asing
Aurelia Tanu April 28, 2023 April 28, 2023
Previous Article Krisis Perbankan AS Belum Usai! First Republic Bank Diambang Kebangkrutan?
Next Article Laba HM Sampoerna (HMSP) Naik 12,79% Di Kuartal I- 2023, Apa Pendorongnya?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?