Pada hari Sabtu (3/6/2023) waktu setempat, Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden telah resmi menandatangani undang-undang (UU) yang menangguhkan pagu utang pemerintah AS sebesar $31,4 triliun. Penandatangan UU ini pun membuat AS terselamatkan dari gagal bayar utang pemerintah federal.
Sebelumnya, pemerintah Amerika Serikat terancam kehabisan uang dan berisiko default atau gagal bayar utang jika pembahasan soal kenaikan plafon utang tak disepakati maksimal awal Juni. Namun, setelah serangkaian negosiasi yang menegangkan, Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS akhirnya meloloskan RUU yang mempertahankan plafon utang pemerintah pada level $31,4 triliun.
Adapun, DPR yang dikuasai Partai Republik memberikan suara 314 banding 117 untuk menyetujui RUU tersebut, dan Senat yang dikuasai Partai Demokrat memberikan suara 63 banding 36. Selain pembatasan pengeluaran, RUU setebal 99 halaman itu juga mengubah beberapa kebijakan, termasuk memberlakukan persyaratan kerja baru bagi lansia AS yang menerima bantuan makanan dan memberi lampu hijau pada pipa gas alam Appalachian yang banyak ditentang oleh Demokrat.
Selain itu, meski ada kesepakatan yang memungkinkan pemerintah AS untuk memenuhi kewajibannya, Fitch Ratings atau lembaga pemeringkat utang, mempertahankan peringkat “AAA” dengan pengawasan negatif (negative watch) untuk utang AS. Pengawasan negatif ini berarti ada situasi yang bisa mengakibatkan Fitch sewaktu-sewaktu menurunkan peringkat utang AS.