Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UMKM Hanung Harimba mengumumkan bahwa importir pakaian bekas dapat terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Berdasarkan pasal tersebut, setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Selain itu, Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan bahwa setiap e-commerce telah memiliki aturannya sendiri terkait sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor. Untuk tahap awal, e-commerce biasanya akan melakukan take down atau menurunkan tautan yang berisi penjualan pakaian bekas impor. Namun, jika penjual tersebut kembali memperdagangkan pakaian bekas impor, maka e-commerce akan mem-blacklist penjual tersebut, sehingga ia nantinya tidak bisa lagi berjualan di platform e-commerce tersebut.
Sebagai informasi, isu pakaian bekas impor kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan membeli pakaian bekas dari luar negeri, yang terkadang dikenal dengan istilah hemat, menuai kecaman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menggoyahkan sektor tekstil dalam negeri.