IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Keuangan

Hati-Hati! Importir Pakaian Bekas Terancam Pidana Dan Denda Milyaran!

By Aurelia Tanu 2 years ago Keuangan
SHARE

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UMKM Hanung Harimba mengumumkan bahwa importir pakaian bekas dapat terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Berdasarkan pasal tersebut, setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Selain itu, Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan bahwa setiap e-commerce telah memiliki aturannya sendiri terkait sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor. Untuk tahap awal, e-commerce biasanya akan melakukan take down atau menurunkan tautan yang berisi penjualan pakaian bekas impor. Namun, jika penjual tersebut kembali memperdagangkan pakaian bekas impor, maka e-commerce akan mem-blacklist penjual tersebut, sehingga ia nantinya tidak bisa lagi berjualan di platform e-commerce tersebut.

Sebagai informasi, isu pakaian bekas impor kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan membeli pakaian bekas dari luar negeri, yang terkadang dikenal dengan istilah hemat, menuai kecaman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menggoyahkan sektor tekstil dalam negeri. 

 

You Might Also Like

Penurunan Harga Cryptocurrency: Bitcoin Turun 4% Menjadi $42.200

Presiden Jokowi Menyarankan Bank untuk Mengucurkan Uang Tunai; Kemana Arusnya?

Regulator AS: Penyelesaian dengan Binance Jadi Contoh Bagaimana Regulasi Perusahaan Kripto

Mastercard Siap Borong Saham Lagi, Dividen Naik!

Bitcoin Menggebu di Atas $40,000, Sentimen Positif Merajai

TAGGED: denda, importir pakaian bekas, pidana, thrifting
Aurelia Tanu March 24, 2023 March 24, 2023
Previous Article Di Tengah Krisis Perbankan, Apakah The Fed Akan Kembali Menaikkan Suku Bunganya?
Next Article Untuk Meningkatkan Perekonomian, Bank Sentral China Pangkas Rasio Cadangan Wajib Perbankan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?