Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea telah menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga 2026. Perjanjian tersebut juga dikenal dengan istilah Bilateral Currency Swap Arrangement atau BCSA. BCSA sendiri merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.
Dengan perjanjian ini, ekonomi Indonesia dan Korea Selatan akan terbantu untuk tumbuh secara ekonomi dengan mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan. Perjanjian perpanjangan kali ini akan berlangsung selama tiga tahun, dari 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026. Nantinya, kesepakatan antara BI dengan Bank of Korea ini pun dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral. Sebagai informasi, kerja sama BCSA BI dengan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014. Perjanjian ini pun telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.
Perjanjian BCSA memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra. Caranya adalah dengan saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati. Perjanjian BCSA ini memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW 10,7 triliun atau setara dengan Rp 115 triliun.
Selain itu, BI menyebutkan bahwa secara khusus kerja sama tersebut juga bakal mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara. Penyelesaian transaksi bisa dilakukan sekalipun dalam kondisi krisis guna mendukung stabilitas keuangan regional. BI menilai perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.