Setelah 20 tahun disetop, Presiden Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
Dalam belied itu, Jokowi mengizinkan badan usaha untuk memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor. Namun, ekspor hanya boleh dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor harus mempunyai izin pemanfaatan pasir laut. Sehingga, penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menerbitkan urusan bidang mineral dan batubara.
Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), menanggapinya dengan meminta Presiden Jokowi mencabut izin ekspor pasir laut. Kebijakan itu, menurutnya, akan merusak lingkungan. Susi juga mengatakan bahwa saat ini perubahan iklim atau climate change sudah terasa, dan ekspor pasir laut nantinya hanya akan memperparah kondisi iklim Indonesia.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menghentikan ekspor pasir laut pada tahun 2002 lalu. Adapun, alasan pelarangan ekspor saat itu adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil. Pasalnya, penambangan pasir saat itu menyebabkan sejumlah pulau kecil di wilayah paling terpencil wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam.