Pada hari Rabu (21/6/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Kasus Covid-19 di Indonesia sendiri pertama kali ditemukan pada Maret 2020, dan sejak saat itu, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dampak penyebaran virus Covid-19 ini.
Selain itu, pemerintah juga mulai mengakhiri kebijakan wajib masker di tempat umum, termasuk di transportasi publik. Pemerintah nantinya juga tidak akan lagi menanggung biaya perawatan jika terkena COVID. Lantas, apakah pencabutan status pandemi ini akan memberikan dampak yang positif untuk ekonomi Indonesia?
Pada hari Rabu (21/6/2023), IHSG ditutup naik 0,63% atau 42,17 poin, setelah bergerak di rentang 6.635,67 – 6.702,62. Selain itu, 280 saham terpantau mengalami peningkatan, sementara 240 saham lainnya menurun dan 218 saham stagnan. Menurut Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus, pencabutan status pandemi Covid-19 ini dapat menjadi sentimen positif bagi pasar.
Menurutnya, beberapa sektor saham yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi secara langsung akan diuntungkan dengan pencabutan status pendemi ini, seperti sektor perbankan sektor consumer cyclical dan non cyclical, kemudian sektor transportasi dan logistik juga diperkirakan dapat mengalami kenaikan akibat keputusan ini.